Pasal 66
(1) Setiap Orang dan/atau penanggung jawab kegiatan yang melawan hukum dan
mengakibatkan kerusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini wajib membayar ganti kerugian kepada negara dan/atau melakukan tindakan tertentu berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kewajiban untuk melakukan
rehabilitasi dan/atau pemulihan kondisi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(3) Pelaku perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar biaya rehabilitasi
lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kepada negara.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(4) Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), hakim dapat menetapkan sita jaminan dan jumlah uang paksa (dwangsom) atas setiap
hari keterlambatan pembayaran.
Penjelasan Pasal 66 Cukup jelas
