Pasal 65
(1) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan para pihak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan
mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian dan/atau mengenai tindakan tertentu guna mencegah terjadinya atau terulangnya dampak besar sebagai akibat tidak dilaksanakannya Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(3) Dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan untuk membantu penyelesaian sengketa.
(4) Hasil kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan harus dinyatakan secara
tertulis dan bersifat mengikat para pihak.
Penjelasan Pasal 65 Cukup jelas
