UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 72
(1) Dalam hal program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak dilaksanakan
sesuai dengan dokumen perencanaan, Pemerintah dapat menghentikan dan/atau menarik kembali insentif yang telah diberikan kepada Pemerintah Daerah, pengusaha, dan Masyarakat yang telah memperoleh Akreditasi.
(2) Pemerintah Daerah, pengusaha, dan Masyarakat wajib memperbaiki ketidaksesuaian antara
program pengelolaan dan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah, pengusaha, dan Masyarakat tidak melakukan perbaikan
terhadap ketidaksesuaian pada ayat (2), Pemerintah dapat melakukan tindakan:
- pembekuan sementara bantuan melalui Akreditasi; dan/atau
- pencabutan tetap Akreditasi program.
Penjelasan Pasal 72 Cukup jelas
