Pasal 35
Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:
- menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan Ekosistem terumbu karang;
- mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi;
- menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;
- menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;
- menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain;
- menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun;
- melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;
- melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;
- melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya; serta
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
Penjelasan Pasal 35 Pemanfaatan secara langsung merupakan kegiatan perseorangan atau badan hukum dalam memanfaatkan sebagian dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kegiatan pokoknya. Pemanfaatan secara tidak langsung merupakan kegiatan perseorangan atau badan hukum dalam memanfaatkan sebagian dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menunjang kegiatan pokoknya. Huruf a Yang dimaksud dengan penambangan terumbu karang adalah pengambilan terumbu karang dengan sengaja untuk digunakan sebagai bahan bangunan, ornamen aquarium, kerajinan tangan, industri dan kepentingan lainnya sehingga tutupan karang hidupnya kurang dari 50% (lima puluh persen) pada kawasan yang diambil. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Penebangan mangrove pada kawasan yang telah dialokasikan dalam perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk budidaya perikanan diperbolehkan sepanjang memenuhi kaidah-kaidah konservasi. Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas Huruf j Cukup jelas Huruf k Cukup jelas Huruf l Cukup jelas
