UU
Pasal 65
BAB 11 — **(1) Penyerahan sebagian urusan perikanan dari Pemerintah kepada**
(1) Penyerahan sebagian urusan perikanan dari Pemerintah kepada
Pemerintah Daerah dan penarikannya kembali ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(2) Pemerintah ...
PRESIDEN
(2) Pemerintah dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan urusan tugas pembantuan di bidang perikanan.
