UU
Pasal 16
BAB 4 — **(1) Pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan**
(1) Setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan mengadakan,
mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan
masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau
lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan, pengeluaran,
pengadaan, pengedaran, dan/atau pemeliharaan ikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
