: Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan Dan
Pasal 14
Pewilayahan ternak. (1) Untuk penyebaran ternak secara merata di seluruh wilayah Indonesia, perlu dilakukan pemindahan ternak secara besar-besaran dan berencana.
(2) Pemindahan ternak termaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15.
Industri peternakan. (1) Pemerintah mengatur, membina, membantu dan mengawasi pertumbuhan dan perkembangan industri pengolahan bahan-bahan yang berasal dari ternak.
(2) Hal-hal yang tersebut pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(3) Dalam pengolahan bahan-bahan makanan berasal dari ternak harus diindahkan unsur-unsur kepercayaan yang dianut oleh masyarakat.
Pasal 16.
Perdagangan ternak dan bahan-bahan yang berasal dari ternak. (1) Di bidang perdagangan ternak dan bahan-bahan yang berasal dari ternak Pemerintah berusaha mengurangi jumlah perantaraan antara produsen dan konsumen, demi kepentingan produsen dan konsumen. Hal ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2) Impor ternak dan hewan lainnya terutama ditujukan untuk memperbaiki mutu ternak dan hewan di Indonesia.
(3) Oleh Pemerintah ditetapkan jumlah-jumlah ternak, yang boleh diekspor ke luar negeri. Kecuali dengan ijin Pemerintah atau pejabat yang ditunjuk, maka hanya ternak kastrasi yang boleh diekspor ke luar negeri.
(4) Untuk mencukupi kebutuhan daerah-daerah akan ternak sembelihan oleh Menteri diadakan ketentuan-ketentuan tentang pengiriman ternak dari daerah yang kelebihan ternak, ke daerah yang memerlukannya.
(5) Pemerintah berusaha memberikan fasilitas pengangkutan ternak dan bahan dari ternak dalam jumlah yang mencukupi.
Pasal 17.
Bagi hasil ternak dan persewaan ternak. (1) Peternakan atas dasar bagi-hasil ialah penyerahan ternak sebagai amanat, yang dititipkan oleh pemilik ternak kepada orang lain, untuk dipelihara baik-baik, diternakkan, dengan perjanjian bahwa dalam waktu tertentu titipan tersebut dibayar kembali berupa ternak keturunannya atau dalam bentuk lain yang disetujui oleh kedua pihak.
(2) Waktu tertentu termaksud pada ayat (1) tidak boleh kurang dari 5 (lima) tahun, dalam hal yang dipeternakkan atas dasar bagi-hasil itu ialah ternak besar. Bagi ternak kecil jangka waktu itu dapat diperpendek.
(3) Jika pengembalian ternak dilakukan dalam bentuk ternak, maka jumlah ternak, yang harus diberikan kepada pemilik adalah jumlah pokok semula ditambah sepertiga jumlah keturunan ternak semula itu.
(4) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai soal yang diatur pada ayat (2) sampai dengan ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(5) Pemerintah Daerah tingkat II dengan memperhatikan pasal 5 dan pasal 22 Undang-undang ini dapat mengadakan peraturan tentang soal sewa-menyewa ternak di daerahnya dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri.
Pasal 18.
Selain dari apa yang ditentukan dalam pasal-pasal tersebut diatas, maka untuk memajukan peternakan dilakukan usaha-usaha yang berikut: a. Mengusahakan diadakannya penelitian-penelitian dan percobaan- percobaan ilmiah baik oleh Pemerintah maupun oleh swasta, yang hasil-hasilnya kemudian, disalurkan dan disebarluaskan kepada peternak-peternak dan perusahaan peternakan yang bersangkutan. b. Mengadakan penyuluhan dan pameran-pameran ternak dan hasil-hasil industri peternakan untuk memberikan pengertian dan kesadaran kepada masyarakat pada umumnya dan para peternak pada khususnya mengenai soal-soal, yang bersangkutan dengan usaha- usaha peternakan dan pengolahan bahan-bahan yang berasal dari ternak, hingga dapat digerakkan swadaya rakyat di dalam penyelenggaraan usaha-usaha itu, baik oleh Pemerintah maupun swasta. c. Pemerintah mengadakan sensus ternak dan menyelenggarakan statistik tentang usaha-usaha peternakan dan pengolahan bahan- bahan yang berasal dari ternak dan perdagangannya. d. Dengan Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk mendorong, membantu, mempercepat dan menjamin kelangsungan pembangunan di bidang peternakan diadakan usaha-usaha, yang dimungkinkan oleh Undang-undang dalam kebutuhan materiil dan fasilitas-fasilitas lainnya.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa hewan adalah mahluk kurnia Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada ummat manusia untuk disyukuri dan untuk didayagunakan;
bahwa Tanah Air Indonesia mempunyai potensi yang besar di bidang peternakan;
bahwa potensi tersebut harus dimanfaatkan untuk kemakmuran, kesejahteraan, peningkatan taraf hidup serta pemenuhan kebutuhan rakyat akan protein-hewani;
bahwa peraturan dan perundangan di bidang kehewanan yang ada sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan usaha-usaha yang dimaksud;
bahwa semuanya itu memerlukan dasar-dasar baru untuk mendidik dan membangun dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan;
bahwa perlu disusun dan ditetapkan suatu Undang-undang yang meletakkan dasar-dasar baru untuk membangun bidang peternakan dan kesehatan hewan serta memperhatikan bab XIII pasal 31 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
- Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 33 Undang- undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXIII/MPRS/1966;
- Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967;
