PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
- Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
- Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
- Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.
- Pemulia tanaman yang selanjutnya disebut pemulia, adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman.
- Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman adalah orang atau badan hukum yang telah tercatat dalam daftar konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Kantor Perlindungan Varietas Tanaman.
- Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
- Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah pejabat yang berdasarkan keahliannya diangkat oleh Menteri dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif dan memberikan rekomendasi atas permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman.
- Kantor Perlindungan Varietas Tanaman adalah unit organisasi di lingkungan departemen yang melakukan tugas dan kewenangan di bidang Perlindungan Varietas Tanaman.
- Menteri adalah Menteri Pertanian.
- Departemen adalah Departemen Pertanian.
- Hak prioritas adalah hak yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum yang mengajukan permohonan hak Perlindungan Varietas
PRESIDEN
Tanaman di Indonesia setelah mengajukan permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk varietas tanaman yang sama di negara lain.
- Lisensi …
- Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian hak Perlindungan Varietas Tanaman.
- Lisensi Wajib adalah lisensi yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada pemohon berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.
- Royalti adalah kompensasi bernilai ekonomis yang diberikan kepada pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman dalam rangka pemberian lisensi.
- Daftar Umum Perlindungan Varietas Tanaman adalah daftar catatan resmi dari seluruh tahapan dan kegiatan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman.
- Berita Resmi Perlindungan Varietas Tanaman adalah suatu media informasi komunikasi resmi dari kegiatan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman untuk kepentingan umum.
Bagian Pertama Varietas Tanaman Yang Dapat Diberi Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 2
(1) Varietas yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis spesies
tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
(2) suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan
hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panendari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
(3) Suatu varietas dianggap unit apabila varietas tersebut dapat dibedakan
secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
(4) Suatu varietas dianggap serangan apabila sifat-sifat utama atau penting
pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.
(5) Suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami
perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada
PRESIDEN
setiap akhir siklus tersebut.
(6) Varietas …
(6) Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penanaman yang selanjutnya
menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa :
- nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungan telah habis;
- pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas;
- penanaman varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT;
- apabila penanaman tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka Kantor PVT berhak menolak penanaman tersebut dan meminta penanaman baru;
- apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut;
- nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua Varietas Tanaman Yang Tidak Dapat Diberi Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 3
Varietas yang tidak dapat diberi PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Bagian Ketiga Jangka Waktu Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 4
(1) Jangka waktu PVT
- 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim;
- 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan.
(2) Jangka waktu PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak
tanggal pemberian hak PVT.
(3) Sejak tanggal pengajuan permohonan hak PVT secara lengkap diterima
Kantor PVT sampai dengan diberikan hak tersebut, kepada pemohon
PRESIDEN
diberikan perlindungan sementara.
Bagian Keempat …
Bagian Keempat Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 5
(1) Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
(2) Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan kerja, maka pihak yang
memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
(3) Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang
memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
Bagian Kelima Hak dan Kewajiban Pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 6
(1) Pemegang hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih hasil panen yang digunakan untuk propagasi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk :
- varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas yang telah terdaftar dan diberi nama;
- varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
- varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi.
(3) Hak untuk menggunakan varietas sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan :
- memproduksi atau memperbanyak benih;
- menyiapkan untuk tujuan propagasi;
- mengiklankan;
- menawarkan;
- menjual atau memperdagangkan;
- mengekspor;
- mengimpor;
- mencadangkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b, c, d, e, f, dan g.
PRESIDEN
(4) Penggunaan hasil panen yang digerakan untuk propogasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang berasal dari varietas yang dilindungi, harus mendapat persetujuan dari pemegang hak PVT.
(5) Penggunaan …
(5) Penggunaan varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), harus mendapat persetujuan dari pemegang hak PVT dan/atau
pemilik varietas asal dengan ketentuan sebagai berikut :
- varietas turunan esensial berasal dari varietas yang telah mendapat hak PVT atau mendapat penanaman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukan merupakan varietas turunan esensial sebelumnya;
- varietas tersebut pada dasarnya mempertahankan ekspresi sifat-sifat esensial dari varietas asal, tetapi dapat dibedakan secara jelas dengan varietas asal dari sifat-sifat yang timbul dari tindakan penurunan itu sendiri;
- varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b dapat diperoleh dari mutasi induksi, variasi somaklonal, seleksi individu tanaman, silang balik, dan transformasi dengan rekayasa genetika dari varietas asal.
(6) Varietas asal untuk menghasilkan varietas turunan esesial harus telah
diberi nama dan didaftar oleh Pemerintah.
(7) Ketentuan penanaman, pedaftaran, dan penggunaan varietas sebagai
varietas asal untuk varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), serta instansi yang diberi tugas untuk melaksanakannya, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 7
(1) Varietas lokal milik masyarakat dikuasai oleh Negara.
(2) Penguasaan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah.
(3) Pemerintah berkewajiban memberikan penanaman terhadap varietas lokal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan penanaman, pendaftaran, dan penggunaan varietas lokal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta instansi diberi tugas untuk melaksanakannya, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 8
(1) Pemulia yang menghasilkan varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) dan ayat (3) berhak untuk mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari varietas tersebut.
(2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan:
- dalam jumlah tertentu dan sekaligus;
- berdasarkan persentase;
PRESIDEN
- dalam bentuk gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; atau
- dalam bentuk gabungan antara persentase dengan hadiah atau bonus, yang besarnya ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
(3) Ketentuan …
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama sekali tidak
menghapuskan hak pemulia untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat pemberian hak PVT.
Pasal 9
(1) Pemegang hak PVT berkewajiban :
- melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia;
- membayar biaya tahunan PVT;
- menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia.
(2) dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (10 butir a,
apabila pelaksanaan PVT tersebut secara teknis dan/atau ekonomis tidak layak dilaksanakan di Indonesia.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat disetujui
Kantor PVT apabila diajukan permohonan tertulisoleh pemegang hak PVT dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang.
Bagian Keenam Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 10
(1) Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak PVT, apabila :
- penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi, sepanjang tidak untuk tujuan komersial;
- penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan peneliatan, pemuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru;
- penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang
dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
BAB III …
Bagian Pertama Umum
Pasal 11
(1) Permohonan hak PVT diajukan kepada Kantor PVT secara tertulis dalam
bahasa Indonesia dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
(2) surat permohonan hak PVT harus memuat :
- tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
- nama dan alamat lengkap pemohon;
- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan penmulia serta nama ahli waris yang ditunjuk;
- nama varietas;
- deskripsi varietas yang mencakup asal-usul atau silsilah, ciri-ciri morfologi, dan sifat-sifat penting lainnya;
- gambar dan/atau foto yang disebut dalam deskripsi, yang diperlukan untuk memperjelas deskripsinya.
(3) Dalam hal permohonan hak PVT diajukan oleh :
- orang atau badan hukum selaku kuasa pemohon harus disertai surat kuasa khusus dengan mencatumkan nama dan alamat lengkap kuasa yang berhak;
- ahli waris disertai dokumen bukti ahli waris.
(4) Dalam hal varietas transgenik, maka deskripsinya harus juga mencakup
uraian mengenai penjelasan molekuler varietas yang bersangkutan dan stabilitas genetik dari sifat yang diusulkan, sistem reproduksi tetuanya, keberadaan kerabat liarnya, kandungan senyawa yang dapat mengganggu lingkungan, dan kesehatan manusia serta cara pemusnahannya apabila terjadi penyimpangan, dengan disertai pernyataan aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia dari instansi yang berwenang.
(5) Ketentuan mengenai permohonan hak PVT diatur lebih lanjut oleh
Pemerintah.
Pasal 12
PRESIDEN
(1) Setiap permohonan hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas.
(2) Permohonan hak PVT dapat diajukan oleh :
- pemulia;
- orang atau badan hukum yang memperkerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia;
- ahli waris; atau
- konsultan PVT.
(3) Permohonan …
(3) Permohonan hak PVT yang diajukan oleh pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) butir a, b, atau c yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia, harus melalui Konsultan PVT di Indonesia selaku kuasa.
Pasal 13
(1) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) butir d,
harus :
- terdaftar di Kantor PVT;
- menjaga kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan hak PVT, sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan hak PVT yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat pendaftaran sebagai konsultan PVT,
diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 14
(1) Selalu persyaratan permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, permohonan hak PVT dengan menggunakan hak prioritas harus
pula memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- diajukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerimaan pengajuan permohonan hak PVT yang pertama kali di luar Indonesia;
- dilengkapi salinan surat permohonan hak PVT yang pertama kali dan disahkan oleh yang berwenang di negara dimaksud pada butir a paling lambat tiga bulan;
- dilengkapi salinan sah dokumen permohonan hak PVT yang pertama di luar negeri;
- dilengkapi salinan penolakan hak PVT, bila hak PVT tersebut pernah ditolak.
(2) Ketentuan mengenai permohonan hak PVT dengan menggunakan hak
prioritas diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Bagian Kedua
PRESIDEN
Penerimaan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 15
(1) Permohonan hak PVT dianggap diajukan pada tanggal penerimaan surat
permohonan hak PVT oleh kantor PVT dan telah diselesaikannya pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1).
(2) Tanggal …
(2) Tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah tanggal pada saat kantor PVT menerima surat permohonan hak PVT yang telah memenuhi syarat-syarat secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan/atau pasal 14 ayat (1).
(3) Tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT dicatat dalam Daftar
Umum PVT oleh Kantor PVT.
Pasal 16
(1) apabila ternyata terdapat kekurangan pemenuhan syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 14, Kantor PVT meminta agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat permohonan pemenuhan kekurangan tersebut oleh Kantor PVT.
(2) Berdasarkan alasan yang disetujui Kantor PVT, jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama tiga bulan atas permintaan pemohon hak PVT.
Pasal 17
Dalam hal terdapat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), maka tanggal penerimaan permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) adalah tanggal diterimanya pemenuhan kelengkapan terakhir kekurangan tersebut oleh Kantor PVT.
Pasal 18
apabila kekurangan kelengkapan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Kantor PVT memberitahukan secara tertulis kepada pemohon hak PVT bahwa permohonan hak PVT dianggap ditarik kembali.
Pasal 19
PRESIDEN
(1) apabila untuk satu varietas dengan sifat-sifat yang sama ternyata
diajukan lebih dari satu permohonan hak PVT, hanya permohonan yang telah diajukan lengkap terlebih dahulu yang dapat diterima.
(2) Permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan
pada saat yang sama, maka Kantor PVT meminta dengan surat kepada pemohon tersebut untuk berundingan guna memutuskan permohonan yang mana diajukan dan menyampaikan hasil keputusan itu kepada Kantor PVT selambat-lambatnya enam bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat tersebut.
(3) Apabila …
(3) Apabila tidak tercapai persetujuan atau keputusan di antara pemohon
hak PVT atau tidak dimungkinkan dilakukan perundingan atau hasil perundingan tidak disampaikan kepada Kantor PVT dalam waktu yang ditentukan sebagaimana diamksud pada ayat (2), maka permohonan hak PVT tersebut ditolak dan Kantor PVT memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada pemohon hak PVT tersebut.
(4) Apabila varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut
varietas yang diajukan dengan hak prioritas, maka dianggap sebagai tanggal penerimaan adalah tanggal penerimaan permohonan hak PVT yang pertama kali diajukan di luar negeri.
Bagian Ketiga Perubahan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 20
(1) Permohonan hak PVT dapat diubah sebelum dan selama masa
pemeriksaan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
penambahan atau pengurangan uraian mengenai penjelasan sifat-sifat varietas yang dimohonkan hak PVT.
(3) Perubahan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
diajukan pada tanggal yang sama dengan permohonan semula.
Bagian Keempat Penarikan Kembali Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 21
PRESIDEN
(1) Surat permohonan hak PVT dapat ditarik kembali dengan mengajukan
permohonan secara tertulis kepada kantor PVT.
(2) Ketentuan mengenai penarikan kembali surat permohonan hak PVT diatur
lebih lanjut oleh pemerintah.
Bagian Kelima …
Bagian Kelima Larangan Mengajukan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman dan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
Pasal 22
Selama masih terikat dinas aktif hingga selama satu tahun sesudah pensiun atau berhenti karena sebab apapun dari Kantor PVT, pegawai Kantor PVT atau orang yang karena penugasannya bekerja untuk dan atas nama Kantor PVT, dilarang mengajukan permohonan hak PVT, memperoleh hak PVT atau dengan cara apapun memperoleh hak atau memegang hak yang berkaitan dengan PVT, kecuali bila pemilihan hak PVT itu diperoleh karena warisan.
Pasal 23
Terhitung sejak tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT, seluruh pegawai di lingkungan Kantor PVT berkewajiban menjaga kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan hak PVT sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan hak PVT yang bersangkutan.
Bagian Pertama Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 24
(1) Kantor PVT mengumumkan permohonan hak PVT yang telah memenuhi
ketentuan Pasal 11 dan/atau Pasal 14 serta tidak ditarik kembali.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
selambat-lambatnya :
- enam bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT;
PRESIDEN
- 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT dengan hak prioritas.
Pasal 25
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan :
- menggunakan fasilitas pengumuman yang mudah dan jelas diketahui oleh masyarakat;
- menempatkan dalam Berita Resmi PVT.
(2) Tanggal mulai diumumkannya permohonan hak PVT dicatat oleh
Kantor PVT dalam Daftar Umum PVT.
Pasal 26 …
Pasal 26
Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan mencantumkan :
- nama dan alamat lengkap pemohon hak PVT atau pemegang kuasa;
- nama dan alamat lengkap pemulia;
- tanggal pengajuan permohonan hak PVT atau tanggal, nomor dan negara tempat permohonan hak PVT yang pertama kali diajukan dalam hal permohonan hak PVT dengan hak prioritas;
- nama varietas;
- deskripsi varietas;
- deskripsi yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) untuk varietas transgenik.
Pasal 27
Kantor PVT menyediakan tempat yang khusus untuk memberikan kesempatan kepada anggota masyarakat yang berkepentingan untuk melihat dokumen permohonan hak PVT yang diumumkan.
Pasal 28
(1) Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang atau badan hukum
setelah memperhatikan pengumuman permohonan hak PVT dapat mengajukan secara tertulis pandangan atau keberatannya atas permohonan hak PVT yang bersangkutan dengan mencantumkan alasannya.
(2) Dalam hal terdapat panangan atau keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kantor PVT segera mengirimkan salinan surat yang berisikan pandangan atau keberatan tersebut kepada yang mengajukan permohonan hak PVT.
PRESIDEN
(3) Pemohon hak PVT berhak mengajukan secara tertulis sanggahan dan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara agraris, maka pertanian yang maju, efisien, dan tangguh mempunyai peranan yang penting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional;
- bahwa untuk membangun pertanian yang maju, efisien, dan tangguh perlu didukung dan ditunjang antara lain dengan tersedianya varietas unggul;
- bahwa sumberdaya plasma nutfah yang merupakan bahan utama pemuliaan tanaman, perlu dilestarikan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka merakit dan mendapatkan varietas unggul tanaman tanpa merugikan pihak manapun yang terkait guna mendorong pertumbuhan industri perbenihan;
- bahwa guna lebih meningkatkan minat dan peranserta perorangan maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan pemuliaan tanaman dalam rangka menghasilkan varietas unggul baru, kepada pemulia tanaman atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman perlu diberikan hak tertentu serta perlindungan hukum atas hak tersebut secara memadai;
- bahwa sesuai dengan konvensi internasional, perlindungan varietas tanaman perlu diatur dengan undang-undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a, b, c, d, dan e, dipandang perlu
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3680);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan dunia) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
- Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888).
