UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 52
(1) Lisensi Wajib berakhir karena :
- selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberiannya;
- dibatalkan atau dalam hal pemegang Lisensi Wajib menyerahkan kembali lisensi yang diperolehnya kepada Kantor PVT sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
(2) Kantor …
(2) Kantor PVT mencatat Lisensi Wajib yang telah berakhir jangka waktunya
dalam buku Daftar Umum PVT, mengumumkan dalam Berita Resmi PVt, dan memberitahukannya secara tertulis kepada pemegang hak PVT serta Pengadilan Negeri yang memutuskan pemberiannya.
