Pasal 51
(1) Atas permohonan pemegang hak PVT Pengadilan Negeri setelah
mendengar pemegang Lisensi Wajib dapat membatalkan Lisensi Wajib yang semula diberikannya apabila :
- alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi Wajib tidak ada lagi;
- penerima Lisensi Wajib ternyata tidak melaksanakan Lisensi Wajib tersebut atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakannya;
- penerima Lisensi Wajib tidak lagi menaati syarat dan ketentuan lainnya, termasuk kewajiban membayar royalti.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pemeriksaan atas permohonan pembatalan Lisensi Wajib dilakukan oleh
Pengadilan Negeri dalam suatu persidangan dengan mendengarkan pendapat tenaga ahli dari Kantor PVT.
(3) Dalam hal Pengadilan Negeri memutuskan pembatalan Lisensi Wajib,
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal putusan, Pengadilan Negeri wajib menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Kantor PVT untuk dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.
(4) Kantor PVT wajib memberitahukan pencatatan dan pengumuman
sebagaimana Lisensi Wajib yang dibatalkan dan Pengadilan Negeri yang memutuskan pembatalan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak Kantor PVT menerima salinan putusan Pengadilan Negeri tersebut.
