UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 50
(1) Pemegang Lisensi Wajib berkewajiban mencatatkan Lisensi Wajib yang
diterimanya pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT.
(2) Lisensi Wajib yang telah dicatatkan, secepatnya diumumkan oleh Kantor
PVT dalam Berita Resmi PVT.
(3) Lisensi Wajib baru dapat dilaksanakan setelah dicatatkan dalam Daftar
Umum PVT dan pemegangnya telah membayar royalti.
(4) Pelaksanaan Lisensi Wajib dianggap sebagai pelaksanaan hak PVT.
