UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 53
Batal atau berakhirnya Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 dan Pasal 52 berakibat pulihnya pemegang hak PVT atas hak PVT
yang bersangkutan.
Batal atau berakhirnya Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 dan Pasal 52 berakibat pulihnya pemegang hak PVT atas hak PVT
yang bersangkutan.