UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 54
Ayat (1) Pada prinsipnya Lisensi Wajib tidak dapat dialihkan, sebab lisensi seperti ini hanya diberikan dalam keadaan khusus, dan terikat pada syarat-syarat yang khusus dalam pelaksanaannya. Adapun yang dimaksud dengan pengecualian karena pewarisan adalah apabila orang yang memperoleh Lisensi Wajib tersebut meninggal dunia. Sedangkan bagi badan hukum, tidak berlaku ketentuan tentang pewarisan.
Ayat (2) Cukup jelas
