UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 55
Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah meliputi ketentuan pelaksanaan, kriteria kemampuan menggunakan sendiri hak PVT secara penuh, penyediaan kelengkapan fasilitas, dan kemampuan teknis dan finansial pemohon untuk menggunakan hak PVT yang berasal dari Lisensi Wajib.
