UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 64
Ayat (1) Kantor PVT ditangani oleh tenaga profesional, serta dapat bekerjasama dengan tenaga ahli dan/atau institusi baik di dalam maupun di luar negeri.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Penyelenggaraan administrasi, dokumentasi, pemeriksaan, dan pelayanan informasi PVT dilaksanakan dengan membentuk suatu sistem dokumentasi dan jaringan informasi PVT.
Pasal 65 …
