UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 65
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan PVt, Kantor PVT bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Menteri membentuk komisi, yang keanggotaannya terdiri dari para
profesional dan besifat tidak tetap, yang berfungsi memberikan pertimbangan tentang pengelolaan PVT sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan PVT.
