UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 66
(1) Jika suatu hak PVT diberikan kepada orang atau badan hukum selain
orang atau badan hukum yang seharusnya berhak atas hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka orang atau badan hukum berhak tersebut dapat menuntut ke Pengadilan Negeri.
(2) Hak menuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal
diberikan Sertifikat hak PVT.
(3) Salinan putusan atas bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
Panitera Pengadilan Negeri segera disampaikan kepada Kantor PVT untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
