UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 67
(1) Pemegang hak PVT atau pemegang lisensi atau pemegang Lisensi Wajib
berhak menuntut ganti rugi melalui Pengadilan Negeri kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Tuntutan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) hanya dapat diterima terbukti varietas yang digunakan sama dengan varietas yang telah diberi hak PVT.
(3) Putusan Pengadilan Negeri tentang tuntutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) oleh Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan segera disampaikan kepada Kantor PVT untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.
