UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 68
(1) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya
dilanggar, maka Hakim dapat memerintahkan pelanggar hak PVT tersebut, selama masih dalam pemeriksaan Pengadilan Negeri, untuk menghentikan sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) Hakim …
(2) Hakim dapat memerintahkan penyerahan hasil pelanggaran hak PVT
untuk dilaksanakan, apabila putusan Pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan setelah orang atau badan hukum yang dituntut, membayar ganti rugi kepada pemilik barang yang beritikad baik.
