UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 69
Hak untuk mengajukan tuntutan sebagaimana diaturdalam BAB ini tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran hak PVT.
Hak untuk mengajukan tuntutan sebagaimana diaturdalam BAB ini tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran hak PVT.