Pasal 70
(1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia pejabat
pegawai negeri sipil tertentu di departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan PVT, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang PVT.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang PVT;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang PVT;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang PVT;
- melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang PVT;
- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti pembukaan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang PVT;
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang PVT.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
