UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 63
(1) Untuk kelangsungan berlakunya hak PVT, pemegang hak PVT wajib
membayar biaya tahunan.
(2) Untuk setiap pengajuan permohonan hak PVT, permintaan pemeriksaan,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
petikan Daftar Umum PVT, salinan dokumen PVT, pencatatan pengalihan hak PVT, pencatatan surat perjanjian lisensi, pencatatan Lisensi Wajib, serta lain-lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang ini wajib membayar biaya.
(3) Ketentuan mengenai besar biaya, persyaratan dan tata cara pembayaran
biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
