Pasal 5
Ayat (1) Pemulia, dalam proses kegiatan pemuliaan tanaman, dapat bekerja sendiri, atau bersama-sama dengan orang lain, atau bekerja dalam rangka pesanan atau perjanjian kerja dengan perorangan atau badan hukum. Sebagai pembuat/perakit varietas, maka pemulia mempunyai hak yang melekat terhadap hak PVT dari varietas yang bersangkutan, yang meliputi hak pencantuman nama dan hak memperoleh imbalan. Pengertian penerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya, adalah perorangan atau badan hukum yang menerima pengalihan dari pemegang hak PVT terdahulu. Pemegang hak PVT tidak memiliki hak yang melekat pada pemulia, yaitu pencantuman nama dan hak memperoleh imbalan.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6 …
