Pasal 6
BAB 2 — LINGKUP PERLINDUNGAN
(1) Pemegang hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih hasil panen yang digunakan untuk propagasi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk :
- varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas yang telah terdaftar dan diberi nama;
- varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
- varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi.
(3) Hak untuk menggunakan varietas sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan :
- memproduksi atau memperbanyak benih;
- menyiapkan untuk tujuan propagasi;
- mengiklankan;
- menawarkan;
- menjual atau memperdagangkan;
- mengekspor;
- mengimpor;
- mencadangkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b, c, d, e, f, dan g.
PRESIDEN
(4) Penggunaan hasil panen yang digerakan untuk propogasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang berasal dari varietas yang dilindungi, harus mendapat persetujuan dari pemegang hak PVT.
(5) Penggunaan …
(5) Penggunaan varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), harus mendapat persetujuan dari pemegang hak PVT dan/atau
pemilik varietas asal dengan ketentuan sebagai berikut :
- varietas turunan esensial berasal dari varietas yang telah mendapat hak PVT atau mendapat penanaman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukan merupakan varietas turunan esensial sebelumnya;
- varietas tersebut pada dasarnya mempertahankan ekspresi sifat-sifat esensial dari varietas asal, tetapi dapat dibedakan secara jelas dengan varietas asal dari sifat-sifat yang timbul dari tindakan penurunan itu sendiri;
- varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b dapat diperoleh dari mutasi induksi, variasi somaklonal, seleksi individu tanaman, silang balik, dan transformasi dengan rekayasa genetika dari varietas asal.
(6) Varietas asal untuk menghasilkan varietas turunan esesial harus telah
diberi nama dan didaftar oleh Pemerintah.
(7) Ketentuan penanaman, pedaftaran, dan penggunaan varietas sebagai
varietas asal untuk varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), serta instansi yang diberi tugas untuk melaksanakannya, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
