Pasal 6
Ayat (1) Seperti halnya bidang HaKI lainnya, hak atas PVT merupakan hak yang bersifat khusus. Berdasarkan hak tersebut pemegang hak PVT dapat menggunakan varietas yang mendapat hak PVT atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan varietas tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Pada dasarnya segala keunggulan yang dimiliki suatu varietas diwujudkan melalui bahan propagasi (perbanyakan) berupa benih. Namun dengan teknik tertentu produk hasil panen berupa bagian-bagian vegetatif dapat pula digunakan sebagai bahan propagasi. Oleh karena itu, hak PVT perlu diberlakukan baik untuk penggunaan benih maupun penggunaan hasil panen untuk bahan propagasi.
Ayat (2) Hak PVT atas suatu varietas berlaku juga untuk penggunaan sebagai varietas asal untuk pembuatan varietas turunan esensial, varietas yang tidak dapat dibedakan, maupun penggunaan secara berulang dalam menghasilkan varietas lain. Ketentuan ini menjamin varietas yang memiliki PVT memperoleh imbalan atas penggunaan varietas tersebut dalam pembuatan varietas turunan esensial dengan teknik rekayasa genetika. Ketentuan ini untuk melindungi penggunaan varietas yang dilindungi dari penggunaan dengan nama lain, serta dari penggunaan secara berulang-ulang dalam memproduksi varietas lain seperti penggunaan galur inbrida dalam pembuatan hibrida.
Ayat (3) butir a Perbanyakan benih adalah usaha produksi benih; benih dapat berwujud dalam berbagai bentuk, seperti biji, batang, mata tempel, batang bawah, dan bibit kultur jaringan.
butir b Penyiapan untuk tujuan propagasi lebih ditekankan pada usaha-usaha proses dan teknik dari propagasi, seperti penyiapan mata tempel, bibit kultur jaringan dan sebagainya.
butir c s.d. h Cukup jelas
Ayat (4)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Perlindungan terhadap penggunaan hasil panen untuk propagasi, perlu diberikan untuk mencegah penggunaan bagian dari hasil panen yang diusahakan menjadi benih perbanyakan. Sebagai contoh, bagian tanaman dari bunga potong yang diperdagangkan, yang dikembangkan jadi benih melalui kultur jaringan, tetap mendapat perlindungan PVT. Ayat (5) …
Ayat (5) butir a Perkembangan bioteknologi modern seperti rekayasa genetika akan mampu dilakukan kegiatan pemuliaan untuk merakit varietas baru dengan pemindahan gen yang memiliki ekspresi sifat spesifik dengan ketepatan yang tinggi. Melalui rekayasa genetika dapat diperoleh varietas baru yang memiliki sifat-sifat dasar yang masih seperti varietas asal, kecuali satu atau dua sifat tertentu yang berbeda, umumnya meningkatkan sifat keunggulan. Varietas baru ini dapat memperoleh hak PVT, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari pemilik varietas asal yang digunakan. Hal ini bertujuan agar pemegang hak PVT atau pemilik nama varietas asal tetap masih perlu mendapat perlindungan dan hak ekonomi dari penggunaan PVT dari varietas turunan esensial.
butir b Varietas tersebut adalah varietas yang diturunkan dari varietas asal, atau varietas turunan lain dari varietas asal, yang mempertahankan sebagian besar sifat-sifat esensial dari varietas asal tetapi dapat dibedakan secara jelas dari varietas asal untuk sifat-sifat yang timbul dari tindakan penurunan itu sendiri
butir c Cukup jelas
Ayat (6) Varietas asal adalah varietas yang digunakan sebagai bahan dasar untuk pembuatan varietas turunan esensial. Varietas tersebut meliputi varietas yang mendapat PVT atau tidak mendapat PVT tetapi telah diberi nama dan didaftar oleh Pemerintah.
Ayat (7) Cukup jelas
