UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 7
Ayat (1) Yang dimaksud dengan varietas lokal adalah varietas yang telah ada dan dibudayakan secara turun temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat.
Ayat (2) Pengertian pelaksanaan penguasaan varietas lokal oleh Pemerintah
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
meliputi pengaturan hak imbalan dan penggunaan varietas tersebut dalam kaitan dengan PVT serta usaha-usaha pelestarian plasma nutfah.
Ayat (3) …
Ayat (3) Dalam rangka penamaan varietas lokal yang bersifat spesifik lokasi, perlu diperhatikan ketentuan penanaman yang terkait dengan deskripsi, asal-usul, dan lokasi.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan penggunaan varietas lokal mencakup antara lain kepemilikan dan pengaturan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemilik varietas lokal.
