UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 8
BAB 2 — LINGKUP PERLINDUNGAN
(1) Pemulia yang menghasilkan varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) dan ayat (3) berhak untuk mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari varietas tersebut.
(2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan:
- dalam jumlah tertentu dan sekaligus;
- berdasarkan persentase;
PRESIDEN
- dalam bentuk gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; atau
- dalam bentuk gabungan antara persentase dengan hadiah atau bonus, yang besarnya ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
(3) Ketentuan …
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama sekali tidak
menghapuskan hak pemulia untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat pemberian hak PVT.
