UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 9
BAB 2 — LINGKUP PERLINDUNGAN
(1) Pemegang hak PVT berkewajiban :
- melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia;
- membayar biaya tahunan PVT;
- menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia.
(2) dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (10 butir a,
apabila pelaksanaan PVT tersebut secara teknis dan/atau ekonomis tidak layak dilaksanakan di Indonesia.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat disetujui
Kantor PVT apabila diajukan permohonan tertulisoleh pemegang hak PVT dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang.
Bagian Keenam Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Perlindungan Varietas Tanaman
