UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 10
BAB 2 — LINGKUP PERLINDUNGAN
(1) Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak PVT, apabila :
- penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi, sepanjang tidak untuk tujuan komersial;
- penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan peneliatan, pemuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru;
- penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang
dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
BAB III …
Bagian Pertama Umum
