Pasal 10
Ayat (1) butir a Yang dimaksud dengan tidak untuk tujuan komersial adalah kegiatan perorangan terutama para petani kecil untuk keperluan sendiri dan tidak termasuk kegiatan menyebarluaskan untuk keperluan kelompoknya. Hal ini perlu ditegaskan agar pangsa pasar bagi varietas yang memiliki PVT tadi tetap terjaga dan kepentingan pemegang hak PVT tidak dirugikan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
butir b Pemulia diberikan kebebasan untuk menggunakan varietas yang dilindungi untuk kegiatan pemuliaan sebagai induk persilangan, sepanjang tidak digunakan sebagai varietas asal sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 6 ayat (5).
butir c …
butir c Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi kemungkinan terjadinya kerawanan pangan dan ancaman terhadap kesehatan. Penggunaan oleh pemerintah setidaknya merupakan salah satu cara untuk mengatasi ancaman tadi. Namun demikian pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kepentingan pemulia atau pemegang hak PVT, karenanya penetapan tersebut harus dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden.
Ayat (2) Yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah diantaranya menyangkut alasan dan tatacara pengusulan serta penetapannya.
