Pasal 11
BAB 3 — PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN
(1) Permohonan hak PVT diajukan kepada Kantor PVT secara tertulis dalam
bahasa Indonesia dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
(2) surat permohonan hak PVT harus memuat :
- tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
- nama dan alamat lengkap pemohon;
- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan penmulia serta nama ahli waris yang ditunjuk;
- nama varietas;
- deskripsi varietas yang mencakup asal-usul atau silsilah, ciri-ciri morfologi, dan sifat-sifat penting lainnya;
- gambar dan/atau foto yang disebut dalam deskripsi, yang diperlukan untuk memperjelas deskripsinya.
(3) Dalam hal permohonan hak PVT diajukan oleh :
- orang atau badan hukum selaku kuasa pemohon harus disertai surat kuasa khusus dengan mencatumkan nama dan alamat lengkap kuasa yang berhak;
- ahli waris disertai dokumen bukti ahli waris.
(4) Dalam hal varietas transgenik, maka deskripsinya harus juga mencakup
uraian mengenai penjelasan molekuler varietas yang bersangkutan dan stabilitas genetik dari sifat yang diusulkan, sistem reproduksi tetuanya, keberadaan kerabat liarnya, kandungan senyawa yang dapat mengganggu lingkungan, dan kesehatan manusia serta cara pemusnahannya apabila terjadi penyimpangan, dengan disertai pernyataan aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia dari instansi yang berwenang.
(5) Ketentuan mengenai permohonan hak PVT diatur lebih lanjut oleh
Pemerintah.
