Pasal 11
Ayat (1) Bagi pemohon hak PVT dari luar wilayah Republik Indonesia baik untuk pertama kali ataupun dengan hak prioritas, apabila ada beberapa bagian dari dokumen permohonan yang secara teknis sulit untuk diterjemahkan, maka bagian ini tidak perlu diterjemahkan.
Ayat (2) butir a Cukup jelas
butir b Cukup jelas
butir c Cukup jelas
butir d Cukup jelas
butir e Yang dimaksud dengan ciri-ciri morfologi yaitu antara lain ciri-ciri tanaman yang tampak jelas berupa bentuk, ukuran, dan warna dari bagian-bagian tanaman.
butir f Cukup jelas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) …
Ayat (4) Yang dimaksud dengan varietas transgenik adalah varietas yang dihasilkan melalui teknik rekayasa genetika. Yang dimaksud dengan aman di sini adalah tidak membahayakan bagi lingkungan, termasuk sumberdaya hayati, dan bagi kesehatan manusia. Mengingat varietas transgenik dalam proses pembuatannya mungkin menggunakan bahan atau bagian dari organisme yang dalam bentuk asalnya memiliki resiko berbahaya bagi lingkungan, termasuk suberdaya hayati, dan kesehatan manusia maka varietas transgenik perlu dikaji terlebih dahulu potensi bahayanya oleh instansi yang berwenang sebelum digunakan secara luas oleh masyarakat. Hasil pemeriksaan tersebut perlu disertakan pada berkas permohonan hak PVT untuk suatu varietas transgenik.
Ayat (5) Ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Pemerintah itu meliputi bentuk formulir permohonan dan tatacara pengisiannya, serta komponen dan besarnya biaya pemrosesan permohonan, contoh surat kuasa khusus, dan bentuk surat pernyataan aman untuk varietas transgenik.
