UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 12
BAB 3 — PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN
PRESIDEN
(1) Setiap permohonan hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas.
(2) Permohonan hak PVT dapat diajukan oleh :
- pemulia;
- orang atau badan hukum yang memperkerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia;
- ahli waris; atau
- konsultan PVT.
(3) Permohonan …
(3) Permohonan hak PVT yang diajukan oleh pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) butir a, b, atau c yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia, harus melalui Konsultan PVT di Indonesia selaku kuasa.
