Pasal 12
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
butir d Konsultan ini adalah perorangan atau lembaga yang secara khusus memberikan jasa yang berkaitan dengan pengajuan permohonan hak PVT. Tujuan pengaturan ini adalah untuk memberi kemudahan bagi pemulia atau pemohon hak PVT yang tidak memahami segi-segi hukum ataupun segi-segi teknis administrasi mengenai PVT.
Ayat (3) Untuk pemohon hak PVT dari luar wilayah Republik Indonesia, permohonan dilakukan melalui Konsultan PVT yang ada di Indonesia. Ketentuan tersebut berlaku kalau pemohon hak PVT yang bersangkutan tidak memiliki perwakilan yang merupakan badan hukum resmi di Indonesia. Sebab, yang ingin dijangkau dari ketentuan ini adalah penanganan pengajuan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
permohonan hak PVT dengan baik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Selain memberi kemudahan bagi pemulia, ketentuan ini akan memperlancar penanganannya oleh Kantor PVT.
Pasal 13 …
