Pasal 13
Ayat (1) butir a Pekerjaan konsultan PVT memerlukan pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang khusus agar proses permohonan hak PVT dan langkah-langkah selanjutnya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait serta tidak merugikan pemohon hak PVT.
butir b Kewajiban Konsultan PVT untuk menjaga kerahasiaan tersebut berlaku pula terhadap pihak yang terkait yang dipekerjakan oleh konsultan tersebut seperti penterjemah dan lain-lainnya. Kewajiban tersebut berakhir pada saat permohonan bak PVT mulai diumumkan oleh Kantor PVT.
Ayat (2) Syarat-syarat yang diatur oleh Pemerintah itu meliputi syarat-syarat kelengkapan administratif, kelengkapan fasilitas perkantoran, kriteria pengetahuan dan keterampilan teknis staf yang memadai, serta dedikasi dan kemampuan tugas dan fungsi konsultan PVT yang dinilai secara periodik.
