UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 13
BAB 3 — PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN
(1) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) butir d,
harus :
- terdaftar di Kantor PVT;
- menjaga kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan hak PVT, sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan hak PVT yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat pendaftaran sebagai konsultan PVT,
diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
