UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 14
BAB 3 — PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN
(1) Selalu persyaratan permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, permohonan hak PVT dengan menggunakan hak prioritas harus
pula memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- diajukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerimaan pengajuan permohonan hak PVT yang pertama kali di luar Indonesia;
- dilengkapi salinan surat permohonan hak PVT yang pertama kali dan disahkan oleh yang berwenang di negara dimaksud pada butir a paling lambat tiga bulan;
- dilengkapi salinan sah dokumen permohonan hak PVT yang pertama di luar negeri;
- dilengkapi salinan penolakan hak PVT, bila hak PVT tersebut pernah ditolak.
(2) Ketentuan mengenai permohonan hak PVT dengan menggunakan hak
prioritas diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Bagian Kedua
PRESIDEN
Penerimaan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
