UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 15
(1) Permohonan hak PVT dianggap diajukan pada tanggal penerimaan surat
permohonan hak PVT oleh kantor PVT dan telah diselesaikannya pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1).
(2) Tanggal …
(2) Tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah tanggal pada saat kantor PVT menerima surat permohonan hak PVT yang telah memenuhi syarat-syarat secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan/atau pasal 14 ayat (1).
(3) Tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT dicatat dalam Daftar
Umum PVT oleh Kantor PVT.
