UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 16
(1) apabila ternyata terdapat kekurangan pemenuhan syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 14, Kantor PVT meminta agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat permohonan pemenuhan kekurangan tersebut oleh Kantor PVT.
(2) Berdasarkan alasan yang disetujui Kantor PVT, jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama tiga bulan atas permintaan pemohon hak PVT.
