UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 17
Dalam hal terdapat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), maka tanggal penerimaan permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) adalah tanggal diterimanya pemenuhan kelengkapan terakhir kekurangan tersebut oleh Kantor PVT.
