UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 4
Ayat (1) Pengertian tanaman tahunan ditujukan untuk jenis pohon-pohonan (tree) dan tanaman merambat (vine) yang masa produksinya lebih dari satu tahun, sedangkan yang lainnya disebut tanaman semusim.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Yang dimaksud dengan perlindungan sementara adalah perlindungan yang diberikan sejak diserahkannya pengajuan permohonan secara lengkap sampai diterbitkannya Sertifikat PVT. Selama jangka waktu perlindungan sementara tersebut, pemohon mendapatkan perlindungan atas penggunaan varietas.
