UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 3
Yang dimaksud dengan varietas tanaman yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, dan lingkungan hidup, misalnya tanaman penghasilan psikotropika, sedangkan yang melanggar norma agama misalnya varietas yang mengandung gen dari hewan yang bertentangan dengan norma agama tertentu.
