Pasal 28
(1) Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang atau badan hukum
setelah memperhatikan pengumuman permohonan hak PVT dapat mengajukan secara tertulis pandangan atau keberatannya atas permohonan hak PVT yang bersangkutan dengan mencantumkan alasannya.
(2) Dalam hal terdapat panangan atau keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kantor PVT segera mengirimkan salinan surat yang berisikan pandangan atau keberatan tersebut kepada yang mengajukan permohonan hak PVT.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pemohon hak PVT berhak mengajukan secara tertulis sanggahan dan
penjelasan terhadap pandangan atau keberatan tersebut kepada Kantor PVT.
(4) Kantor PVT menggunakan pandangan, keberatan, dan sanggahan serta
penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam memutuskan permohonan hak PVT.
Bagian Kedua …
Bagian Kedua Pemeriksaan
