UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 28
BAB 4 — PEMERIKSAAN
(1) Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang atau badan hukum
setelah memperhatikan pengumuman permohonan hak PVT dapat mengajukan secara tertulis pandangan atau keberatannya atas permohonan hak PVT yang bersangkutan dengan mencantumkan alasannya.
(2) Dalam hal terdapat panangan atau keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kantor PVT segera mengirimkan salinan surat yang berisikan pandangan atau keberatan tersebut kepada yang mengajukan permohonan hak PVT.
PRESIDEN
(3) Pemohon hak PVT berhak mengajukan secara tertulis sanggahan dan
