UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 74
Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
