UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 73
Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
untuk tujuan komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
