UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 72
Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 23, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
