Pasal 44
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong kemungkinan pemakaian hak PVT yang luas dan bermanfaat bagi masyarakat dan sekaligus menutup kemungkinan dimanfaatkannya hak PVT untuk tujuan yang bertentangan dengan maksud undang-undang ini. Permohonan lisensi dalam rangka Lisensi Wajib ini hanya diajukan kepada Pengadilan Negeri, bukan kepada Kantor PVT.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tidak digunakan" adalah bahwa dalam kurun waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak hak PVT diberikan tanpa alasan yang didasarkan pada faktor teknis dan/atau force majeur (bencana alam, kebakaran, ledakan hama penyakit yang tidak dapat dikendalikan dan kebijaksanaan pemerintah). Akibat hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan, masyarakat kehilangan kesempatan untuk memperoleh manfaat dari varietas yang bersangkutan.
Pasal 45 …
