UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 45
Pengadilan Negeri memutuskan untuk memberikan atau menolak permohonan Lisensi Wajib setelah mendengar penjelasan dari pemegang hak PVT di depan sidang, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan alasan tidak digunakannya hak PVT dan/atau benar tidaknya alasan-alasan pemberian Lisensi Wajib. Yang dimaksud dengan Lisensi Wajib bersifat terbuka (noneksklusif) yaitu hak PVT tersebut dapat dilisensikan kepada lebih dari satu pihak baik berdasarkan jangka waktu, jenis kegiatan, atau lokasi.
