UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 43
(1) Perjanjian lisensi harus dicatatkan pada Kantor PVT dan dimuat dalam
Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam hal perjanjian lisensi tidak dicatatkan di Kantor PVT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), maka perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
(3) Ketentuan mengenai perjanjian lisensi diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Lisensi Wajib
