UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 58
(1) Pembatalan hak PVT dilakukan oleh Kantor PVT.
(2) Hak PVT dibatalkan apabila setelah hak diberikan ternyata :
- syarat-syarat kebaruan dan/atau keunikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau ayat (3) tidak dipenuhi pada saat pemberian hak PVT;
- syarat-syarat keseragaman dan/atau stabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan/atau ayat (5) tidak dipenuhi pada saat pemberian hak PVT;
- hak PVT telah diberikan kepada pihak yang tidak berhak.
(3) Hak PVT tidak dapat dibatalkan dengan alasan-alasan di luar
alasan-alasan yang ditetapkan pada ayat (2).
