UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 57
(1) Hak PVT berakhir dengan berakhirnya jangka waktu perlindungan
varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Kantor PVT mencatat berakhirnya hak PVT dalam Daftar Umum PVT dan
mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT. Bagian Ketiga …
Bagian Ketiga Pembatalan Hak Perlindungan Varitas Tanaman
