UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 59
(1) Dengan dibatalkannya hak PVT, maka semua akibat hukum yang
berkaitan dengan hak PVT hapus terhitung sejak tanggal diberikannya hak PVT, kecuali apabila ditentukan lain dalam putusan Pengadilan Negeri.
(2) Kantor PVT mencatat putusan pembatalan hak dalam Daftar Umum PVT
dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat Pencabutan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
