UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 60
(1) Pencabutan hak PVT dilakukan oleh Kantor PVT.
(2) Hak PVT dicabut berdasarkan alasan :
- pemegang hak PVT tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu enam bulan;
- syarat/ciri-ciri dari varietas yang dilindungi sudah berubah atau tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam Pasal 2;
- pemegang hak PVT tidak mampu menyediakan dan menyiapkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT;
- pemegang hak PVT tidak menyediakan benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT; atau
- pemegang hak PVT mengajukan permohonan pencabutan hak PVT-nya, serta alasannya secara tertulis kepada Kantor PVT.
Pasal 61 …
