UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 61
(1) Dengan dicabutnya hak PVT, hak PVT berakhir terhitung sejak tanggal
pencabutan hak tersebut.
(2) Kantor PVT mencatat putusan pencabutan hak PVT dalam Daftar Umum
PVT dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.
