UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 38
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Keputusan Komisi Banding PVT bersifat final, artinya tidak dapat dimohonkan peninjauan lebih lanjut kepada lembaga atau pejabat lainnya, karena penilaian atas varietas menyangkut pertimbangan yang sangat bersifat teknis.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan menerima permohonan banding adalah mengabulkan permohonan banding tersebut dan dengan Kantor PVT wajib memberikan sertifikat PVT. Ayat (4) …
Ayat (4) Pemberitahuan penolakan atas permohonan banding disampaikan kepada yang mengajukan permohonan banding. Dalam hal permohonan banding diajukan oleh kuasanya, maka pemberitahuan tersebut disampaikan kepada kuasa yang bersangkutan dan salinannya diberikan kepada pihak yang memberi kuasa.
